MAGERSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ponimin, penduduk Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, harus mematuhi hari-harinya di penjara Mapolsek Magersari. Penggembala ayam berumur 57 tahun itu ditahan atas kecurigaan pengepul judi togel online, Minggu (15/11). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 450 ribu dan ponsel (HP).
Kapolsek Magersari Kompol Syamsul Mu’arif mengatakan, pelaku belajar judi online dari seorang rekannya saat bekerja di Bali kurang lebih enam bulan. Bermodal sebuah posel, pelaku melakukan tindakannya melewati sebuah situs web judi togel bernama Sintoto. ’’Awal program di ponsel-nya itu yang mengajari adalah rekannya. Sesudah belajar itu akhirnya dijadikan proyek rutin,’’ ungkapnya.
Pihaknya mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksi tersebut di kediamannya. Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di kediamannya. ’’Kira-kira pukul 16.00 pelaku tertangkap tangan tertangkap sedang melayani pemesanan togel melalu WA (WhatsApp),’’ jelasnya.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti uang Rp. 450.000 rupiah serta sebuah ponsel berisi website Sintoto dan orderan WA pemesanan angka togel. Mengikutinya, cara judi online ini, pelaku menampung taruhan dari pemasang angka togel melalui WA. Setelah itu ia merekap judi online tersebut sesuai dengan kata taruhan situs Sintoto. Untuk menjalankan bisnisnya, pelaku mengelola hasil taruhan melalui tabungan. Ialah, dengan menabungkan uang sebesar Rp. 1.500.000 rupiah setiap sekali putaran.
Dari tiap-tiap pejudi yang memasang angka togel melaluinya, pelaku menerima keuntungan sebesar 10%. Sedangkan, dia akan mendapat tambahan 10% lagi seandainya pemasang togel menang. ’’Dalam sehari pelaku bisa mendapatkan omzet Rp. 1.000.000 rupiah hingga Rp. 1.500.000 rupiah,’’ pungkasnya.
Beberapa hari diketahui, sehari-harinya pelaku bekerja sebagai penggebala ayam. Ponimin menerima, terpaksa melaksanakan aksi tindak pidana kejahatan tersebut akibat desakan ekonomi. “Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,’’ ucap Ponimin.
Dari hasil evakuasi, diketahui Ponimin merupakan tersangka residivis dengan kasus yang sama, yakni judi online. ’’Dulu juga tertangkapnya di sini. Tapi lupa tahun berapa,’’ katanya.
Ponimin menerima bahwa ia mengenal judi online dari seorang teman kerjanya di Bali. Berawal dari cara membuat akun, cara mengoperasikan, hingga trik mendapatkan keuntungan. Menurutnya, selama ini jumlah orang yang menitipkan angak togel mencapai 10 orang.
Pelaku dihukum Pasal 303 ayat 1 huruf ke 1 KUHP dan diperkuat dengan UU nomor 7 Tahun 1974 mengenai Penertiban Perjudian tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (adi)
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com